Lewati ke konten utama

Kebijakan Leverage Pra-Penutupan untuk Perdagangan Emas dan Perak

Pahami bagaimana kebijakan pra-penutupan membatasi posisi Emas baru pada 200:1, sementara Perak tetap mengikuti maksimum normal 100:1.

Sejak 1 Mei 2026, posisi Emas baru yang dibuka selama periode pra-penutupan yang ditentukan dibatasi pada 200:1. Perak tetap mengikuti maksimum normal 100:1 dan tidak dinaikkan menjadi 200:1.

Bagaimana Kebijakan Ini Berlaku untuk Emas dan Perak?

Emas dan Perak memiliki leverage maksimum normal yang berbeda. Batas pra-penutupan 200:1 merupakan plafon untuk Emas; batas ini tidak menggantikan atau menaikkan batas produk Perak yang lebih rendah.

Instrumen

Maksimum normal

Perlakuan pra-penutupan

Maksimum selama periode

Emas (XAU)

Hingga 500:1; dapat lebih rendah berdasarkan aturan akun yang berlaku

Dibatasi pada 200:1

Nilai yang lebih rendah antara leverage akun yang berlaku dan 200:1

Perak (XAG)

Hingga 100:1

Tidak ada kenaikan atau penurunan lebih lanjut berdasarkan batas 200:1 ini

Nilai yang lebih rendah antara leverage akun yang berlaku dan 100:1

Angka 200:1 adalah batas maksimum, bukan pengaturan leverage yang dijamin. Angka ini tidak pernah menaikkan batas produk atau akun yang lebih rendah.


Kapan Periode Pra-Penutupan Berlaku?

Hari perdagangan

Periode pra-penutupan

Posisi Emas baru

Posisi Perak baru

Senin hingga Kamis

60 menit terakhir sebelum penutupan pasar harian

Maksimum 200:1

Maksimum 100:1 (tidak berubah)

Jumat

120 menit terakhir sebelum penutupan pasar mingguan

Maksimum 200:1

Maksimum 100:1 (tidak berubah)


Bagaimana Leverage Efektif Ditentukan?

Untuk posisi baru yang dibuka selama periode yang ditentukan, sistem menerapkan batas terendah yang berlaku berdasarkan aturan produk, akun, dan pra-penutupan.

Contoh:

  • Emas dengan leverage akun lebih tinggi: Jika leverage akun adalah 500:1 dan posisi Emas baru dibuka selama periode terbatas, posisi tersebut dibatasi pada 200:1.

  • Emas dengan leverage akun lebih rendah: Jika leverage akun adalah 100:1 dan posisi Emas baru dibuka selama periode terbatas, posisi tersebut tetap pada 100:1.

  • Perak: Meskipun leverage akun lebih tinggi dari 200:1, Perak tetap mengikuti maksimum produknya sebesar 100:1. Kebijakan pra-penutupan tidak menaikkan Perak menjadi 200:1.


Posisi Mana yang Terpengaruh?

  • Posisi yang berlaku: Kebijakan pra-penutupan ini hanya mencakup posisi baru yang dibuka dalam periode yang ditentukan.

  • Posisi yang sudah ada: Posisi yang dibuka sebelum periode terbatas dimulai tidak terpengaruh dan persyaratan marginnya tetap tidak berubah.

  • Tanggal berlaku: Kebijakan ini berlaku sejak 1 Mei 2026.


Informasi Terkait

Untuk leverage produk normal dan penurunan berdasarkan ekuitas akun, lihat Memahami Batas Leverage Dinamis.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?