Sejak 1 Mei 2026, posisi Emas baru yang dibuka selama periode pra-penutupan yang ditentukan dibatasi pada 200:1. Perak tetap mengikuti maksimum normal 100:1 dan tidak dinaikkan menjadi 200:1.
Bagaimana Kebijakan Ini Berlaku untuk Emas dan Perak?
Emas dan Perak memiliki leverage maksimum normal yang berbeda. Batas pra-penutupan 200:1 merupakan plafon untuk Emas; batas ini tidak menggantikan atau menaikkan batas produk Perak yang lebih rendah.
Instrumen | Maksimum normal | Perlakuan pra-penutupan | Maksimum selama periode |
Emas (XAU) | Hingga 500:1; dapat lebih rendah berdasarkan aturan akun yang berlaku | Dibatasi pada 200:1 | Nilai yang lebih rendah antara leverage akun yang berlaku dan 200:1 |
Perak (XAG) | Hingga 100:1 | Tidak ada kenaikan atau penurunan lebih lanjut berdasarkan batas 200:1 ini | Nilai yang lebih rendah antara leverage akun yang berlaku dan 100:1 |
Angka 200:1 adalah batas maksimum, bukan pengaturan leverage yang dijamin. Angka ini tidak pernah menaikkan batas produk atau akun yang lebih rendah.
Kapan Periode Pra-Penutupan Berlaku?
Hari perdagangan | Periode pra-penutupan | Posisi Emas baru | Posisi Perak baru |
Senin hingga Kamis | 60 menit terakhir sebelum penutupan pasar harian | Maksimum 200:1 | Maksimum 100:1 (tidak berubah) |
Jumat | 120 menit terakhir sebelum penutupan pasar mingguan | Maksimum 200:1 | Maksimum 100:1 (tidak berubah) |
Bagaimana Leverage Efektif Ditentukan?
Untuk posisi baru yang dibuka selama periode yang ditentukan, sistem menerapkan batas terendah yang berlaku berdasarkan aturan produk, akun, dan pra-penutupan.
Contoh:
Emas dengan leverage akun lebih tinggi: Jika leverage akun adalah 500:1 dan posisi Emas baru dibuka selama periode terbatas, posisi tersebut dibatasi pada 200:1.
Emas dengan leverage akun lebih rendah: Jika leverage akun adalah 100:1 dan posisi Emas baru dibuka selama periode terbatas, posisi tersebut tetap pada 100:1.
Perak: Meskipun leverage akun lebih tinggi dari 200:1, Perak tetap mengikuti maksimum produknya sebesar 100:1. Kebijakan pra-penutupan tidak menaikkan Perak menjadi 200:1.
Posisi Mana yang Terpengaruh?
Posisi yang berlaku: Kebijakan pra-penutupan ini hanya mencakup posisi baru yang dibuka dalam periode yang ditentukan.
Posisi yang sudah ada: Posisi yang dibuka sebelum periode terbatas dimulai tidak terpengaruh dan persyaratan marginnya tetap tidak berubah.
Tanggal berlaku: Kebijakan ini berlaku sejak 1 Mei 2026.
Informasi Terkait
Untuk leverage produk normal dan penurunan berdasarkan ekuitas akun, lihat Memahami Batas Leverage Dinamis.
